Pengkajian suatu Artikel (Bahasa Indonesia)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Belakangan ini, tidak asing bagi kita mendengar kalimat ‘budaya Indonesia diklaim bangsa Malaysia’. Padahal, kita sebagai bangsa Indonesia tentunya mengenal beberapa kesenian daerah yang ada di negara kita. Pada saat di sekolah dasarpun, sudah dikenalkan dengan berbagai kesenian yang ada di Indonesia. Seperti Tabot dari Bengkulu, Wayang Kulit dari Jawa Tengah, Ketoprak Ludruk dari Jawa Timur, dan masih banyak lagi.
     Salah satunya kesenian Reog Ponorogo yang berasal dari daerah Ponorogo, Jawa Timur yang merupakan kesenian asli daerah tersebut. Namun sayangnya, kini Reog Ponorogo hanyalah sekedar arsip bagi Indonesia. Karena kesenian tersebut telah berhasil diklaim bangsa Malaysia sebagai budayanya. Hanya saja bangsa Malaysia mengganti namanya menjadi Tari Barongan.
     Berita kesenian Reog Ponorogo sudah sah menjadi milik bangsa Malaysia juga terjadi secara tiba-tiba. Karena masalah tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat tema ini. Tujuannya agar memberitahu masyarakat umum penyebab pengklaiman tersebut dan membantu masyarakat untuk menjada kebudayaan yang ada di daerahnya masing-masing.

1.2 Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang yang telah penulis paparkan, maka rumusan
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Mengapa kesenian Reog Ponorogo diklaim bangsa Malaysia?
2. Bagaimana usaha pemerintah dan rakyat Indonesia agar warisan budaya Indonesia yang
    lainnya tidak bernasib sama seperti Reog Ponorogo?


1.3 Tujuan Penulisan
      Adapun tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui penyebab budaya Indonesia dapat dengan mudah diklaim bangsa
    Malaysia.
2. Untuk mencari solusi agar warisan budaya Indonesia yang lainnya tidak diklaim negara  
    lain.

1.4 Manfaat Penulisan
      Adapun manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini sebagai berikut :
1. Memberitahukan kepada masyarakat penyebab Malaysia dapat mengklaim kesenian
    Reog Ponorogo.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang usaha menjaga warisan budaya Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Artikel yang Diangkat
Pengklaiman Reog Ponorogo oleh Malaysia

       Malaysia kembali mengklaim kekayaan budaya Indonesia. Kali ini, Reog Ponorogo terkena imbasnya.
       Namun amat disayangkan ditengah situasi ini sejumlah aparat pemerintah saling menyalahkan atau sibuk membela diri, tetapi tidak ada yang melakukan langkah nyata.
Pihak DPR menyerang pemerintah dengan argumentasi "tidak mendaftarkan HAKI" dan "tidak melakukan inventarisasi data budaya Indonesia". Anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra bahkan bereaksi berlebihan dengan meminta pemerintah mengambil sikap tegas meminta Duta Besar Malaysia pulang kampung ke negaranya terkait klaim Malaysia atas Reog Ponorogo.
       Sementara itu, pihak eksekutif sibuk melakukan pembelaan diri. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengecam keras tindakan Malaysia dan mengirimkan surat teguran keras serta memanggil Dubes Malaysia untuk RI. Sementara itu, Departemen Luar Negeri (Deplu) sibuk menjadi juru bicara Malaysia dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu ini.
      Apakah kegerahan masyarakat terhadap isu ini berlebihan? Tentu saja tidak. Kisah Reog Ponorogo hanyalah kelanjutan dari kisah-kisah sebelumnya. Sudah banyak kekayaan budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Tari Pendet, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Pertanyaan yang lebih relevan adalah "apa yang harus kita lakukan agar hal ini tidak lagi terjadi".

       Yang kita butuhkan sekarang bukanlah sikap saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi langkah nyata.
       Disatu sisi saya begitu kecewa dengan upaya pemerintah. Namun disisi lain, saya terkesan dengan upaya sejumlah anak muda yang terus berupaya untuk mencegah hal ini untuk terus terjadi. Mereka (Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI) telah melakukan sesuatu. Mereka melakukan proses pendataan budaya indonesia dalam situs tersebut. Selain itu, mereka juga mengupayakan langkah perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia.
       Saya pribadi sangat apresiatif dengan langkah nyata tersebut. Selain itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan sekalian untuk membantu perjuangan anak muda ini agar kisah Batik, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, dan lain sebagainya tidak kembali terulang seperti Reog Ponorogo.
       Setidaknya ada 2 bantuan yang dapat kita berikan untuk perjuangan tersebut:
1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum.
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia.
       Sekarang bukanlah saatnya untuk saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi melakukan sesuatu yang  nyata.

2.2  Penyebab Kesenian Reog Ponorogo Berhasil Diklaim Malaysia
       Penyebab kesenian Reog Ponorogo berhasil diklaim Malaysia menimbulkan pro dan kontra. Pro dengan murni kesalahan Indonesia dan kontra terhadap hal tersebut. Pihak yang kontra menyatakan kalau penyebab Reog Ponorogo diklaim Malaysia memang murni kesalahan bangsa Malaysia dan Indonesia hanya sebagai korban.
      Menurut pihak yang pro, penyebab Reog Ponorogo dapat diklaim oleh bangsa Malaysia adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Indonesia kurang peduli terhadap penjagaan budaya warisan bangsa
    Indonesia.
2. Pemerintah Indonesia tidak mendaftarkan Reog Ponorogo dalam Hak Atas kekayaan
     Intelektual atau HAKI.
3. Pemerintah Indonesia tidak melakukan invetarisasi data budaya Indonesia.
4. Pemerintah Indonesia kurang memperkenalkan budaya Indonesia (Reog Ponorogo)  ke
    dunia Internasional.
       Sedangkan menurut pihak yang kontra, penyebab Reog Ponorogo berhasil diklaim bangsa Malaysia karena ulah bangsa Malaysia sendiri. Pertama, bangsa Malaysia tidak ada budaya malu. Kedua, bangsa Malaysia tidak kreatif. Akibatnya warisan budayanya sedikit. Sehingga bangsa Malaysia mengklaim budaya bangsa lain, terutama Indonesia untuk memperkaya warisan budaya bangsanya.
        Jadi, berdasrakan pendapat di atas. Sebenarnya pengklaiman kesenian Indonesia, terutama Reog Ponorogo disebabkan oleh kesalahan Indonesia sendiri. Pemerintah Indonesia kurang peduli terhadap warisan budaya bangsa Indonesia. Sedangkan pihak Malaysia, hanya megambil dan memanfaatkam kesempatan yang ada dengan mengklaim budaya Indonesia.

2.3  Usaha Menjaga Budaya Indonesia yang Lainnya
       Untuk menghindari budaya Indonesia yang lainnya bernasib sama seperti Reog Ponorogo, tentu harus ada penjagaan terhadap budaya Indonesia yang lainnya. Penjagaan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai usaha. Pemerintah harus lebih optimal menjaga budaya Indonesia yang lainnya. Namun, tidak harus pemerintah. Rakyat maupun pelajar dapat membantu usaha pemerintah.
         Usaha pemerintah agar budaya Indonesia lainnya, tidak bernasib sama seperti Reog Ponorogo adalah sebagai berikut :
1. Mendaftarkan budaya-budaya tersebut dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sehingga
    benar-benar diakui secara hukum milik Indonesia.
2. Membuat data inventaris seluruh budaya warisan Indonesia secara lengkap. Tujuannya,
    bila terjadi pengklaiman, Indonesia tahu kalau yang diklaim tersebut milik budayanya
    sendiri. Sehingga dapat dengan mudah ditindak lebih lanjut.
3. Pemerintah Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata harus sering mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia dan dunia internasional mengetahui dan kenal terhadap budaya Indonesia tersebut. Sehingga  bila terjadi pengklaiman, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dapat mengambil tindakan yang pantas untuk melawan bangsa yang mengklaim budaya Indonesia.
       Di sisi lain, sebagai generasi muda sekaligus rakyat Indonesia, kita juga harus menjaga budaya yang ada di Indonesia. Sebagai generasi muda, kita dapat mencagah tindakan ini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang semakin canggih. Budaya Indonesia dapat dikenalkan melalui internet. Selain itu, pendataan budaya Indonesia dapat dilakukan juga melalui internet dengan ditempatkan di situs web tertentu, seperti yang dilakukan oleh anak muda Indonesia yang menyebut diri mereka sebagai Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI.
       Jadi kesimpulan berdasarkan penjabaran di atas, bahwa untuk mempertahankan budaya Indonesia memang perlu ada usaha yang nyata baik dari pihak pemerintah, maupun generasi muda atau rakyat Indonesia. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah mendaftarkan budaya-budaya tersebut dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, membuat data inventaris seluruh budaya warisan Indonesia secara lengkap, dan pemerintah Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata harus sering mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Sedangkan usaha yang dapat dilakukan generasi muda Indonesia adalah meperkenalkan dan mendata budaya Indonesia dengan menggunakan kecanggihan media teknologi informasi, seperti internet.


        


BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
       Sebenarnya pengklaiman kesenian Indonesia, terutama Reog Ponorogo disebabkan oleh kesalahan Indonesia sendiri. Pemerintah Indonesia kurang peduli terhadap warisan budaya bangsa Indonesia. Sedangkan pihak Malaysia, hanya megambil dan memanfaatkam kesempatan yang ada dengan mengklaim budaya Indonesia.
       Untuk mempertahankan budaya Indonesia memang perlu ada usaha yang nyata baik dari pihak pemerintah, maupun generasi muda atau rakyat Indonesia. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah mendaftarkan budaya-budaya tersebut dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, membuat data inventaris seluruh budaya warisan Indonesia secara lengkap, dan pemerintah Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata harus sering mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia maupun dunia internasional. Sedangkan usaha yang dapat dilakukan generasi muda Indonesia adalah meperkenalkan dan mendata budaya Indonesia dengan menggunakan kecanggihan media teknologi informasi, seperti internet.

3.2 Saran-Saran
      Agar pemerintah dan generasi muda atau rakyat Indonesia dapat menghentikan tindakan pengklaiman terhadap budaya Indonesia, maka penulis memberikan saran-saran yang kiranya dapat dilaksanakan, diantaranya sebagai berikut :
1. Hendaknya  pemerintah memasukan tentang budaya Indonesia ke dalam materi
    pembelajaran dalam bidang pembelajaran seni budaya yang mulai dari jenjang
    pendidikan dasar hingga jejang pendidikan atas.
2. Masyarakat hendaknya lebih sering memperkenalkan budaya daerah masing-masing
    dengan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut dan turis yang ada di sana.

0 comments:

Posting Komentar