BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Belakangan ini, tidak asing bagi kita mendengar kalimat ‘budaya
Indonesia diklaim bangsa Malaysia’. Padahal, kita sebagai bangsa Indonesia
tentunya mengenal beberapa kesenian daerah yang ada di negara kita. Pada saat
di sekolah dasarpun, sudah dikenalkan dengan berbagai kesenian yang ada di
Indonesia. Seperti Tabot dari Bengkulu, Wayang Kulit dari Jawa Tengah, Ketoprak
Ludruk dari Jawa Timur, dan masih banyak lagi.
Salah
satunya kesenian Reog Ponorogo yang berasal dari daerah Ponorogo, Jawa Timur
yang merupakan kesenian asli daerah tersebut. Namun sayangnya, kini Reog
Ponorogo hanyalah sekedar arsip bagi Indonesia. Karena kesenian tersebut telah
berhasil diklaim bangsa Malaysia sebagai budayanya. Hanya saja bangsa Malaysia
mengganti namanya menjadi Tari Barongan.
Berita
kesenian Reog Ponorogo sudah sah menjadi milik bangsa Malaysia juga terjadi
secara tiba-tiba. Karena masalah tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat
tema ini. Tujuannya agar memberitahu masyarakat umum penyebab pengklaiman
tersebut dan membantu masyarakat untuk menjada kebudayaan yang ada di daerahnya
masing-masing.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah penulis paparkan, maka rumusan
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Mengapa
kesenian Reog Ponorogo diklaim bangsa Malaysia?
2. Bagaimana usaha pemerintah dan rakyat Indonesia agar warisan budaya Indonesia yang
2. Bagaimana usaha pemerintah dan rakyat Indonesia agar warisan budaya Indonesia yang
lainnya tidak bernasib sama seperti Reog
Ponorogo?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui penyebab budaya Indonesia dapat
dengan mudah diklaim bangsa
Malaysia.
2. Untuk mencari solusi agar warisan budaya
Indonesia yang lainnya tidak diklaim negara
lain.
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini sebagai berikut :
1. Memberitahukan kepada masyarakat penyebab
Malaysia dapat mengklaim kesenian
Reog
Ponorogo.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang usaha menjaga
warisan budaya Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Artikel yang Diangkat
Pengklaiman
Reog Ponorogo oleh
Malaysia
Malaysia kembali mengklaim kekayaan budaya Indonesia. Kali ini, Reog Ponorogo terkena imbasnya.
Namun amat disayangkan ditengah situasi ini sejumlah aparat pemerintah saling menyalahkan atau sibuk membela diri, tetapi tidak ada yang melakukan langkah nyata.
Pihak DPR menyerang pemerintah dengan argumentasi "tidak mendaftarkan HAKI" dan "tidak melakukan inventarisasi data budaya Indonesia". Anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra bahkan bereaksi berlebihan dengan meminta pemerintah mengambil sikap tegas meminta Duta Besar Malaysia pulang kampung ke negaranya terkait klaim Malaysia atas Reog Ponorogo.
Sementara itu, pihak eksekutif sibuk melakukan pembelaan diri. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengecam keras tindakan Malaysia dan mengirimkan surat teguran keras serta memanggil Dubes Malaysia untuk RI. Sementara itu, Departemen Luar Negeri (Deplu) sibuk menjadi juru bicara Malaysia dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu ini.
Apakah kegerahan masyarakat terhadap isu ini berlebihan? Tentu saja tidak. Kisah Reog Ponorogo hanyalah kelanjutan dari kisah-kisah sebelumnya. Sudah banyak kekayaan budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Tari Pendet, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. Pertanyaan yang lebih relevan adalah "apa yang harus kita lakukan agar hal ini tidak lagi terjadi".
Yang kita butuhkan sekarang bukanlah sikap saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi langkah nyata.
Disatu sisi saya begitu kecewa dengan upaya pemerintah. Namun disisi lain, saya terkesan dengan upaya sejumlah anak muda yang terus berupaya untuk mencegah hal ini untuk terus terjadi. Mereka (Indonesian Archipelago Culture Initiatives atau IACI) telah melakukan sesuatu. Mereka melakukan proses pendataan budaya indonesia dalam situs tersebut. Selain itu, mereka juga mengupayakan langkah perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia.
Saya pribadi sangat apresiatif dengan langkah nyata tersebut. Selain itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan sekalian untuk membantu perjuangan anak muda ini agar kisah Batik, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, dan lain sebagainya tidak kembali terulang seperti Reog Ponorogo.
Setidaknya ada 2 bantuan yang dapat kita berikan untuk perjuangan tersebut:
1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum.
2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia.
Sekarang bukanlah saatnya untuk saling menyalahkan atau sekedar pembelaan diri, tetapi melakukan sesuatu yang nyata.
2.2 Penyebab Kesenian Reog Ponorogo Berhasil
Diklaim Malaysia
Penyebab kesenian Reog Ponorogo berhasil diklaim Malaysia menimbulkan
pro dan kontra. Pro dengan murni kesalahan Indonesia dan kontra terhadap hal
tersebut. Pihak yang kontra menyatakan kalau penyebab Reog Ponorogo diklaim
Malaysia memang murni kesalahan bangsa Malaysia dan Indonesia hanya sebagai
korban.
Menurut
pihak yang pro, penyebab Reog Ponorogo dapat diklaim oleh bangsa Malaysia
adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Indonesia kurang peduli terhadap
penjagaan budaya warisan bangsa
Indonesia.
2. Pemerintah Indonesia tidak mendaftarkan Reog
Ponorogo dalam Hak Atas kekayaan
Intelektual atau HAKI.
3. Pemerintah Indonesia tidak melakukan invetarisasi
data budaya Indonesia.
4. Pemerintah Indonesia kurang memperkenalkan budaya
Indonesia (Reog Ponorogo) ke
dunia
Internasional.
Sedangkan menurut pihak yang kontra,
penyebab Reog Ponorogo berhasil diklaim bangsa Malaysia karena ulah bangsa
Malaysia sendiri. Pertama, bangsa Malaysia tidak ada budaya malu. Kedua, bangsa
Malaysia tidak kreatif. Akibatnya warisan budayanya sedikit. Sehingga bangsa
Malaysia mengklaim budaya bangsa lain, terutama Indonesia untuk memperkaya
warisan budaya bangsanya.
Jadi,
berdasrakan pendapat di atas. Sebenarnya pengklaiman kesenian Indonesia,
terutama Reog Ponorogo disebabkan oleh kesalahan Indonesia sendiri. Pemerintah
Indonesia kurang peduli terhadap warisan budaya bangsa Indonesia. Sedangkan
pihak Malaysia, hanya megambil dan memanfaatkam kesempatan yang ada dengan
mengklaim budaya Indonesia.
2.3 Usaha Menjaga Budaya Indonesia yang Lainnya
Untuk menghindari
budaya Indonesia yang lainnya bernasib sama seperti Reog Ponorogo, tentu harus
ada penjagaan terhadap budaya Indonesia yang lainnya. Penjagaan tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai usaha. Pemerintah harus lebih optimal menjaga budaya
Indonesia yang lainnya. Namun, tidak harus pemerintah. Rakyat maupun pelajar
dapat membantu usaha pemerintah.
Usaha
pemerintah agar budaya Indonesia lainnya, tidak bernasib sama seperti Reog
Ponorogo adalah sebagai berikut :
1. Mendaftarkan budaya-budaya tersebut dalam Hak
Atas Kekayaan Intelektual. Sehingga
benar-benar diakui secara hukum milik Indonesia.
2. Membuat data inventaris seluruh budaya warisan
Indonesia secara lengkap. Tujuannya,
bila
terjadi pengklaiman, Indonesia tahu kalau yang diklaim tersebut milik budayanya
sendiri.
Sehingga dapat dengan mudah ditindak lebih lanjut.
3. Pemerintah Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan
dan Pariwisata harus sering mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat
Indonesia maupun dunia internasional. Hal ini dilakukan agar masyarakat
Indonesia dan dunia internasional mengetahui dan kenal terhadap budaya
Indonesia tersebut. Sehingga bila
terjadi pengklaiman, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dapat mengambil
tindakan yang pantas untuk melawan bangsa yang mengklaim budaya Indonesia.
Di sisi
lain, sebagai generasi muda sekaligus rakyat Indonesia, kita juga harus menjaga
budaya yang ada di Indonesia. Sebagai generasi muda, kita dapat mencagah
tindakan ini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang semakin canggih.
Budaya Indonesia dapat dikenalkan melalui internet. Selain itu, pendataan
budaya Indonesia dapat dilakukan juga melalui internet dengan ditempatkan di
situs web tertentu, seperti yang dilakukan oleh anak muda Indonesia yang menyebut
diri mereka sebagai Indonesian
Archipelago Culture Initiatives atau IACI.
Jadi kesimpulan berdasarkan penjabaran
di atas, bahwa untuk mempertahankan budaya Indonesia memang perlu ada usaha
yang nyata baik dari pihak pemerintah, maupun generasi muda atau rakyat
Indonesia. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah mendaftarkan
budaya-budaya tersebut dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, membuat data
inventaris seluruh budaya warisan Indonesia secara lengkap, dan pemerintah
Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata harus sering
mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia maupun dunia
internasional. Sedangkan usaha yang dapat dilakukan generasi muda Indonesia
adalah meperkenalkan dan mendata budaya Indonesia dengan menggunakan kecanggihan
media teknologi informasi, seperti internet.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Sebenarnya pengklaiman
kesenian Indonesia, terutama Reog Ponorogo disebabkan oleh kesalahan Indonesia
sendiri. Pemerintah Indonesia kurang peduli terhadap warisan budaya bangsa
Indonesia. Sedangkan pihak Malaysia, hanya megambil dan memanfaatkam kesempatan
yang ada dengan mengklaim budaya Indonesia.
Untuk mempertahankan budaya Indonesia memang perlu ada usaha
yang nyata baik dari pihak pemerintah, maupun generasi muda atau rakyat
Indonesia. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah mendaftarkan
budaya-budaya tersebut dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, membuat data
inventaris seluruh budaya warisan Indonesia secara lengkap, dan pemerintah
Indonesia, khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata harus sering
mempertontonkan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia maupun dunia
internasional. Sedangkan usaha yang dapat dilakukan generasi muda Indonesia
adalah meperkenalkan dan mendata budaya Indonesia dengan menggunakan
kecanggihan media teknologi informasi, seperti internet.
3.2 Saran-Saran
Agar
pemerintah dan generasi muda atau rakyat Indonesia dapat menghentikan tindakan
pengklaiman terhadap budaya Indonesia, maka penulis memberikan saran-saran yang
kiranya dapat dilaksanakan, diantaranya sebagai berikut :
1. Hendaknya
pemerintah memasukan tentang budaya Indonesia ke dalam materi
pembelajaran dalam bidang pembelajaran seni budaya yang mulai dari jenjang
pendidikan
dasar hingga jejang pendidikan atas.
2. Masyarakat hendaknya lebih sering memperkenalkan
budaya daerah masing-masing
dengan masyarakat
yang tinggal di daerah tersebut dan turis yang ada di sana.
0 comments:
Posting Komentar