Tata Cara Berhias dalam Islam (Makalah Agama)



KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat & ridho Allah swt.karena tanpa rahmat dan ridho-NYA, penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Safarah selaku pembimbing, hingga makalah ini berhasil diselesaikan. Penulis  juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang selalu setia memberikan pendapatnya. Pendapat teman-teman sangat membantu dalam mengerjakan  tugas makalah ini.
Dalam makalah ini, penulis menjelaskan tentang tata cara bagi muslim dan muslimah dalam berhias.  Mungkin dalam pembuatan makalah  ini terdapat kesalahan yang belum penulis ketahui. Maka dari itu penulis mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun guru pembimbing, demi tercapainya makalah  yang sempurna.
Terima kasih.


Bengkulu, 19  Februari  2012


Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.......................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
   1.1  Latar Belakang................................................................................................ 1
   1.2  Permasalahan.................................................................................................. 1                
   1.3  Tujuan Penulisan...............................................................................................1                  
   1.4  Manfaat Penulisan ...................................................................................... 2                              
BAB II PEMBAHASAN
   2.1  Tata Cara  Muslim Berhias......................................................................3                                                 
   2.2  Tata Cara Muslimah Berhias...................................................................................... 6    
   2.3  Hukum Berhias di Salon bagi Muslimah................................................................. 11
BAB III PENUTUP
   3.1  Simpulan...................................................................................................................... 13
   3.2 Saran-Saran......................................................................................................13                


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Semenjak dunia semakin canggih, berbagai teknologi baru yang dapat mempercantik seseorang, maka semakin gencar pula orang-orang yang beragama islam mengikuti dan meniru hal-hal yang dapat mempercantik mereka itu. Berbagai cara dilakukan untuk menjadi cantik, salah satunya berhias yang sangat berlebihan. Bahkan ada yang menghiasi dirinya dengan mengganti apa yang telah diciptakan Allah kepadanya, seperti mengganti jenis rambut, warna rambut, menyambung ramput, mencukur alis dan sebagainya.
      Sebenarnya sebagai umat muslim hal tersebut belum tentu diperbolehkan oleh agama, belum tentu sesuai dengan syariat agama Islam. Hal-hal tersebut belum tentu merupakan budaya Muslim. Maka dari itu, karena umat muslim secara umum belum mengetahui hukum dasar dari hal-hal tersebut dan tata cara berhias yang benar menurut agama Islam, maka penulis tertarik untuk menangkat tema ini. Tujuannya, agar umat muslim akan mengetahui dasar hukum dalam melakukan hal-hal tersebut serta tata cara berhias yang benar sesuai aturan agama islam.

1.2 Permasalahan
      Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana tata krama berhias yang harus diperhatikan bagi seorang muslim ?
2. Bagaimana tata karma berhias yang harus diperhatikan bagi seorang muslimah ?
3. Bagaimana hukum berhias di salon kecantikan bagi seorang muslimah ?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
      Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Menjelaskan tentang tata cara berhias yang benar dan larangan dalam berhias bagi   
    seorang muslim.
2. Menjelaskan tentang tata cara berhias yang benar dan larangan dalam berhias bagi
    seorang  muslimah.
3. Menganalisis hukum berhias di salon kecantikan bagi seorang muslimah.
1.4 Manfaat Penulisan Makalah
      Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Memberitahukan kepada masyarakat islam tentang tata cara berhias menurut agama Islam.
2. Memberitahukan kepada masyarakat islma tentang larangan dalam berhias.
      



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tata karma dalam Berhias bagi  Seorang Muslim
       Dalam masalah berhias, ada beberapa tata karma yang harus diperhatikan oleh seorang muslim, yaitu sebagai berikut.
a. Kaum lelaki dilarang memakai cincin emas
     Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)   
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk  kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.
    Pada kesempatan istimewa ini saya(Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.

b. Dilarang bertato
                   Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain. Namun, dalam agama islam hal itu di larangan karena merusak kulit.

               c. Laki-laki muslim diperbolehkan memakai cincin dari perak
                   Hal ini diperbolekan karena Rasulullah saw. Pernah mengenakan cincin dari perak di jari kelingking tangan kirinya. Di tengah mata cincin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasullulah. Beliau kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap surat-surat yang dikirimkannya.

               d. Muslim disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku
                   Hal ini disebabkan karena berdasarkan sabda Rasullulah saw. Dalam hadist berikut.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
“Sesungguhnya Nabi bersabda: Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi kuku, dan mencukur kumis. ( HR. Shohih Al Bukhori )”

               e. Dilarang memakai gelang dan kalung
                   Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung, maka laki-laki juga dilarang memakainya,karena hal tersebut meniru sifat kaum hawa. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki- laki.”(Hadits riwayat Al- Bukhari)
      Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata: "...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."

f. Larangan memakai cincin dari besi murni
    Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikan komentarnya.

g. Disunahkan memakai minyak wangi
     Hal ini sesuai dengan berdasarkan hadist Rosullah saw.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدِ عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ رواه سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب الترجل
“Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ رواه سنن النسائي الألباني صحيح
“Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )”

h. Tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak pantas
     Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
“Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul.
    Fatwa ini sebenarnya kurang mempunyai hujjah ( dasar hukum ) yang kuat, sebab Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.
Dalil Bolehnya Warnai Rambut dengan Warna Selain Hitam
إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)”
Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».
“Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».
“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani)”

i.  Memotong rambut dengan rapi
    Hal ini berdasarkan hadist Rasullulah saw.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رواه سنن أبي داود الألباني حسن صحيح في كتاب الترجل
“Sesungguhnya Nabi bersabda: Barang siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia memulyakannya. ( HR. Sunan Abu Daud)”

2.1  Tata karma dalam Berhias bagi Seorang Muslimah
       Adapun tata karma yang benar dalam berhias bagi seorang muslimah adalah sebagai berikut.
a. Jangan bertato dan mengikir gigi
    Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)

b. Jangan menyambung rambut
    Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)

c. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
    Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT. (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)”



d. Dilarangan memakai bulu mata palsu
    Islam menganjurkan wanita untuk berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami mereka, bukan untuk yang lain. Sedangkan tata cara berhias tersebut harus sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak menyerupai wanita kafir, tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak menyerupai dengan laki-laki. Adapun memakai bulu mata palsu adalah termasuk mengubah ciptaan Allah. Sama juga seperti mencabut/mencukur alis untuk merapikan termasuk di dalam larangan hadis mencukur alis secara umum.

e. Tidak boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu
     حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنِيْ مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِيْ سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
   Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya. Bagaimanapun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga tidaklah terlarang.
   Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk mereka mempercantik diri.
  Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata:  “Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

f. Tidak boleh mencukur gundul
   أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ رواه سنن النسائي في كتاب الزينة
“Dari Ali: Nabi melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang menyerupai Laki-Laki ). ( HR. An Nasa’i )”
    Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja.

g. Tidak boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai Laki-Laki
    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
“Ibnu Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori “)

h. Tidak boleh mencukur rambut alis
     حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيْرٌ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ عَلْقَمَةَ رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)


i. Dilarang menggunakan wangi-wangian yang terlalu mencolok
  Memakai wangi-wangian merupakan hal yang tidak pernah seorang wanita lupakan. Namun, sebagai wanita muslimah hal tersebut dilarang oleh agama Islam karena akan mengundang maksiat. Apalagi jika wangi-wangian itu terlalu harum sehingga mudah tercium baunya oleh para lelaki. Sebagai wanita muslimah, memakai wangi-wangian diperbolehkan hanya saja jangan terlalu mencolok baunya dan jangan yang berakhol serta bau wangi-wangian itu hanya bisa tercium oleh kita dan sekitar kita lebih kurang satu meter.

j. Dilarang Rebonding
   Perlakuan Rebonding adalah mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)

k. Dilarang menggunakan konde atau sanggul
    Suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang hal itu. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”

l. Ketentuan memakai kontak lensa
   Fadliilatusy-Syaikh Shaalih bin Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya tentang hukum memakai lensa mata berwarna untuk mempercantik diri (hiasan) dan mengikuti gaya, dimana harga lensa tersebut tergolong mahal. Maka beliau menjawab sebagai berikut :

لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.
أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.
علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.

“Memakai lensa mata karena ada keperluan adalah tidak mengapa. Adapun jika ia memakainya tanpa ada satu keperluan, maka meninggalkannya lebih baik, khususnya jika harganya mahal. Karena hal itu terhitung sebagai perbuatan berlebih-lebihan yang diharamkan. Apalagi padanya ada unsur penyamaran dan penipuan karena ia telah menampakkan mata bukan pada hakekatnya sebenarnya (warnanya yang asli) tanpa ada keperluan” [selesai – Fataawaa Ziinatil-Mar’ah hal. 49, dikumpulkan oleh Asyraaf bin ‘Abdil-Maqshuud].

2.3 Hukum Berhias di Salon Kecantikan bagi Seorang Muslimah
      Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
     Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:“Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan,
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
    Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai olehwanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatanorang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama,apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r. Bukhari). Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.



BAB III
PENUTUP


3.1 Simpulan
         Tata cara dalam berhias bagi seorang muslim adalah kaum lelaki dilarang memakai cincin emas, dilarang bertato, diperbolehkan memakai cincin dari perak,disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku, dilarang memakai gelang dan kalung, larangan memakai cincin dari besi murni, disunahkan memakai minyak wangi, tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak pantas, dan harus memotong rambut dengan rapi.
     Tata cara berhias bagi seorang muslimah adalah dilarang bertato dan mengikir gigi, dilarang menyambung rambut, dilarang berlebih-lebihan dalam berhias, dilarang memakai bulu mata palsu, tidak boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu, tiidak boleh mencukur gundul, tidak boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai laki-Laki, tidak boleh mencukur rambut alis, dilarang menggunakan wangi-wangian yang terlalu mencolok,  dilarang Rebonding, dan  dilarang menggunakan konde atau sanggul.
    Bagi seorang muslimah, berhias di salon kecantikan hukumnya haram, karena berhias dikeramaian orang dan dihias oleh orang lain seperti laki-laki yang bukan muhrimnya.

3.2 Saran-Saran
        Adapun saran-saran yang bisa penulis sampaikan kepada masyarakat yang beragama islam, yaitu sebagai berikut.
1. Hendaknya umat islam mulai berhias sesuai dengan tata cara agama islam.
2. Hendaknya umat islam meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam berhias.
3. Hendaknya umat islam berhias jangan sampai berlebihan.
4. Hendaknya muslimah berhias hanya untuk suaminya.
     

1 comments:

Dwi Winarti mengatakan...

Terimakasih infonya sangat membantu
Salam Aqidah Jogja

Posting Komentar