KATA PENGANTAR
Pertama-tama
penulis panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat & ridho Allah swt.karena
tanpa rahmat dan ridho-NYA, penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula penulis ucapkan terima kasih
kepada Ibu Safarah selaku pembimbing, hingga makalah ini berhasil diselesaikan.
Penulis juga mengucapkan terima kasih
kepada teman-teman yang selalu setia memberikan pendapatnya. Pendapat
teman-teman sangat membantu dalam mengerjakan
tugas makalah ini.
Dalam
makalah ini, penulis menjelaskan tentang tata cara bagi muslim dan muslimah
dalam berhias. Mungkin dalam pembuatan
makalah ini terdapat kesalahan yang
belum penulis ketahui. Maka dari itu penulis mohon saran dan kritik dari
teman-teman maupun guru pembimbing, demi tercapainya makalah yang sempurna.
Terima
kasih.
Bengkulu,
19 Februari 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar...........................................................................................................
i
Daftar
Isi.......................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2
Permasalahan.................................................................................................. 1
1.3
Tujuan Penulisan...............................................................................................1
1.4
Manfaat Penulisan ...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Tata
Cara Muslim Berhias......................................................................3
2.2
Tata Cara Muslimah Berhias...................................................................................... 6
2.3
Hukum Berhias di Salon bagi Muslimah................................................................. 11
BAB
III PENUTUP
3.1
Simpulan...................................................................................................................... 13
3.2 Saran-Saran......................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semenjak
dunia semakin canggih, berbagai teknologi baru yang dapat mempercantik
seseorang, maka semakin gencar pula orang-orang yang beragama islam mengikuti
dan meniru hal-hal yang dapat mempercantik mereka itu. Berbagai cara dilakukan
untuk menjadi cantik, salah satunya berhias yang sangat berlebihan. Bahkan ada
yang menghiasi dirinya dengan mengganti apa yang telah diciptakan Allah
kepadanya, seperti mengganti jenis rambut, warna rambut, menyambung ramput,
mencukur alis dan sebagainya.
Sebenarnya sebagai umat muslim hal tersebut belum tentu diperbolehkan
oleh agama, belum tentu sesuai dengan syariat agama Islam. Hal-hal tersebut
belum tentu merupakan budaya Muslim. Maka dari itu, karena umat muslim secara
umum belum mengetahui hukum dasar dari hal-hal tersebut dan tata cara berhias
yang benar menurut agama Islam, maka penulis tertarik untuk menangkat tema ini.
Tujuannya, agar umat muslim akan mengetahui dasar hukum dalam melakukan hal-hal
tersebut serta tata cara berhias yang benar sesuai aturan agama islam.
1.2 Permasalahan
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
sebagai berikut.
1. Bagaimana tata krama berhias yang harus
diperhatikan bagi seorang muslim ?
2. Bagaimana tata karma berhias yang harus
diperhatikan bagi seorang muslimah ?
3. Bagaimana hukum berhias di salon
kecantikan bagi seorang muslimah ?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Menjelaskan tentang tata cara berhias yang
benar dan larangan dalam berhias bagi
seorang
muslim.
2. Menjelaskan tentang tata cara berhias yang
benar dan larangan dalam berhias bagi
seorang muslimah.
3. Menganalisis hukum berhias di salon
kecantikan bagi seorang muslimah.
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Memberitahukan kepada masyarakat islam
tentang tata cara berhias menurut agama Islam.
2. Memberitahukan kepada masyarakat islma
tentang larangan dalam berhias.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tata karma dalam
Berhias bagi Seorang Muslim
Dalam masalah berhias, ada beberapa tata karma yang harus diperhatikan
oleh seorang muslim, yaitu sebagai berikut.
a. Kaum lelaki dilarang memakai cincin
emas
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian
sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ
التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ
(رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah
melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup
dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Alasan logisnya karena emas adalah
perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk
berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah
makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki
sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena
laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Dengan demikian
jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.
Pada kesempatan istimewa ini saya(Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin
menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah
berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada
sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya
sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang
masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang
disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga
barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin
maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.
b. Dilarang bertato
Pada zaman sekarang ini
(khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki.
Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain. Namun,
dalam agama islam hal itu di larangan karena merusak kulit.
c. Laki-laki muslim diperbolehkan
memakai cincin dari perak
Hal ini
diperbolekan karena Rasulullah saw. Pernah mengenakan cincin dari perak di jari
kelingking tangan kirinya. Di tengah mata cincin tersebut terdapat tulisan
Muhammad Rasullulah. Beliau kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap
surat-surat yang dikirimkannya.
d. Muslim
disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku
Hal ini
disebabkan karena berdasarkan sabda Rasullulah saw. Dalam hadist berikut.
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ
سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه
صحيح البخاري في كتاب اللباس
“Sesungguhnya
Nabi bersabda: Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi
kuku, dan mencukur kumis. ( HR. Shohih Al Bukhori )”
e. Dilarang
memakai gelang dan kalung
Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung,
maka laki-laki juga dilarang memakainya,karena hal tersebut meniru sifat kaum
hawa. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu
Abbas radhiallahu‘anhuma disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-
laki.”(Hadits riwayat Al- Bukhari)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata: "...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata: "...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
f. Larangan memakai cincin dari besi murni
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi
sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin
emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu
dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu
'alaihi wasallam bersabda, "Cincin
itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih
lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut
dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam
tidak memberikan komentarnya.
g. Disunahkan memakai minyak wangi
Hal ini
sesuai dengan berdasarkan hadist Rosullah saw.
حَدَّثَنَا
نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدِ عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ رواه
سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب الترجل
“Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”
“Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”
أَخْبَرَنَا
إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ
ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ رواه سنن النسائي الألباني صحيح
“Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )”
“Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )”
h. Tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak
pantas
Gaya rambut
rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga
dinyatakan haram.
“Pewarnaan
pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin
dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan,
sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang
melakukannya,” papar
Darul.
Fatwa ini sebenarnya kurang mempunyai hujjah
( dasar hukum ) yang kuat, sebab Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut
dengan warna selain hitam.
Dalil Bolehnya Warnai Rambut dengan Warna Selain Hitam
إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه –
قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu
selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)”
Hadits ini adalah yang menunjukkan
adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka
menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna
uban.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ
كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا
هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».
“Dari
Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke
hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih
semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan
sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ
بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».
“Dari
Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman
nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam
bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu
Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani)”
i.
Memotong rambut dengan rapi
Hal ini berdasarkan hadist Rasullulah saw.
حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ
ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ رواه سنن أبي داود الألباني حسن صحيح في كتاب الترجل
“Sesungguhnya
Nabi bersabda: Barang siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia memulyakannya.
( HR. Sunan Abu Daud)”
2.1 Tata karma dalam Berhias bagi Seorang Muslimah
Adapun tata karma yang benar dalam berhias bagi seorang muslimah adalah
sebagai berikut.
a. Jangan
bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab
yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam
bentuk ukiran. Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan
merapikan gigi. Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan
maksud agar tampak rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ
اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya:
“Rasulullah SAW melaknat perempuan
yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir
giginya.” (HR At Thabrani)
b.
Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam
hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ
اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي
اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ
فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya:
“Seorang perempuan bertanya kepada
nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga
rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung
rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat
perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
c.
Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati datas yang
wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung
kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setipa
muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat
menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang
lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak serta menggunakan
perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk
berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk
menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan
adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan
tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu
termasuk perbuatan yang dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap
sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir
dilarang oleh Allah SWT. (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
“26) Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)”
d. Dilarangan memakai bulu mata
palsu
Islam
menganjurkan wanita untuk berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami
mereka, bukan untuk yang lain. Sedangkan tata cara berhias tersebut harus
sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak menyerupai wanita kafir,
tidak mengubah ciptaan Allah dan tidak menyerupai dengan laki-laki. Adapun
memakai bulu mata palsu adalah termasuk mengubah ciptaan Allah. Sama juga
seperti mencabut/mencukur alis untuk merapikan termasuk di dalam larangan hadis
mencukur alis secara umum.
e. Tidak boleh memakai rambut palsu atau
memasangkan rambut palsu
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنِيْ
مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ
أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِيْ سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى
الْمِنْبَرِ وَهُوَ رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau
dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya
dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya. Bagaimanapun, hal
ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga
tidaklah terlarang.
Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang
diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer
dalam upaya untuk mereka mempercantik diri.
Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu,
sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru
wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata: “Barangsiapa
menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.
f.
Tidak boleh mencukur gundul
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى
الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ رواه سنن النسائي في كتاب الزينة
“Dari
Ali: Nabi melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang menyerupai
Laki-Laki ). ( HR. An Nasa’i )”
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullahu berkata: “Kami tidak
memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah
menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut
kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau
terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun
hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai
oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut
dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan
panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si
wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu
lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih
indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu
boleh-boleh saja.
g.
Tidak boleh menyukur rambut kepala
sehingga menyerupai Laki-Laki
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ
حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
“Ibnu
Abbas berkata: Nabi melaknati Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan
sebaliknya Perempuan menyerupai Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori “)
h.
Tidak boleh mencukur rambut alis
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا
جَرِيْرٌ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ عَلْقَمَةَ رواه صحيح البخاري
في كتاب اللباس
Menggunting bulu alis atau
merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata
seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu
termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya
manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia
mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia
telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain
hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah
menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu
mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau
bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata." (QS. 4:116-119)
i.
Dilarang menggunakan wangi-wangian yang terlalu mencolok
Memakai
wangi-wangian merupakan hal yang tidak pernah seorang wanita lupakan. Namun,
sebagai wanita muslimah hal tersebut dilarang oleh agama Islam karena akan
mengundang maksiat. Apalagi jika wangi-wangian itu terlalu harum sehingga mudah
tercium baunya oleh para lelaki. Sebagai wanita muslimah, memakai wangi-wangian
diperbolehkan hanya saja jangan terlalu mencolok baunya dan jangan yang
berakhol serta bau wangi-wangian itu hanya bisa tercium oleh kita dan sekitar
kita lebih kurang satu meter.
j. Dilarang Rebonding
Perlakuan Rebonding adalah
mengubah struktur protein rambut secara permanen dan terkategori tindakan
mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah
‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur
alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”
(HR. Bukhori-Muslim)
k.
Dilarang menggunakan konde atau sanggul
Suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan
yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi
dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya.
Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di
kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi
ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya
termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
telah melarang hal itu. Beliau bersabda: “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
l.
Ketentuan memakai kontak lensa
Fadliilatusy-Syaikh
Shaalih bin Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya tentang hukum memakai lensa
mata berwarna untuk mempercantik diri (hiasan) dan mengikuti gaya, dimana harga
lensa tersebut tergolong mahal. Maka beliau menjawab sebagai berikut :
لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.
أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.
علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.
لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.
أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.
علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.
“Memakai
lensa mata karena ada keperluan adalah tidak mengapa. Adapun jika ia memakainya
tanpa ada satu keperluan, maka meninggalkannya lebih baik, khususnya jika
harganya mahal. Karena hal itu terhitung sebagai perbuatan berlebih-lebihan
yang diharamkan. Apalagi padanya ada unsur penyamaran dan penipuan karena ia
telah menampakkan mata bukan pada hakekatnya sebenarnya (warnanya yang asli)
tanpa ada keperluan” [selesai – Fataawaa Ziinatil-Mar’ah hal. 49, dikumpulkan
oleh Asyraaf bin ‘Abdil-Maqshuud].
2.3 Hukum Berhias di Salon Kecantikan bagi Seorang
Muslimah
Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa
diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain
dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu
tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bila
Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita,
maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan
dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana
perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan
setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana
sabda Nabi Muhammad saw.:“Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum
ke kulit dengan warna yang berupa tulisan,
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw.
ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan
segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang
artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai olehwanita untuk menyambung rambutnya,
hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah
perbuatanorang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama,apakah
kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang
artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r. Bukhari). Nabi saw.
menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah
sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan
sebagian dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di
salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum
laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki
yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun
dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada
agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya,
bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu
adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan
sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Tata cara dalam berhias bagi seorang muslim adalah kaum
lelaki dilarang memakai cincin emas, dilarang
bertato, diperbolehkan memakai cincin dari perak,disunahkan
mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku, dilarang memakai
gelang dan kalung, larangan memakai cincin dari besi murni, disunahkan memakai minyak wangi, tidak boleh mewarnai
rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak pantas, dan harus memotong
rambut dengan rapi.
Tata cara
berhias bagi seorang muslimah adalah dilarang bertato dan mengikir gigi, dilarang menyambung rambut, dilarang berlebih-lebihan dalam berhias,
dilarang memakai bulu mata palsu, tidak
boleh memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu, tiidak boleh mencukur
gundul, tidak boleh menyukur rambut kepala sehingga menyerupai laki-Laki, tidak
boleh mencukur rambut alis, dilarang menggunakan wangi-wangian yang
terlalu mencolok, dilarang Rebonding,
dan dilarang menggunakan konde
atau sanggul.
Bagi seorang muslimah, berhias di salon kecantikan hukumnya haram,
karena berhias dikeramaian orang dan dihias oleh orang lain seperti laki-laki
yang bukan muhrimnya.
3.2 Saran-Saran
Adapun saran-saran yang bisa penulis sampaikan kepada masyarakat
yang beragama islam, yaitu sebagai berikut.
1. Hendaknya umat islam mulai berhias sesuai dengan tata cara
agama islam.
2. Hendaknya umat islam meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam
berhias.
3. Hendaknya umat islam berhias jangan sampai berlebihan.
4. Hendaknya muslimah berhias hanya untuk suaminya.
1 comments:
Terimakasih infonya sangat membantu
Salam Aqidah Jogja
Posting Komentar